Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Identitas Korban Perdagangan Orang Dipalsukan demi Jadi Terapis Pijat

Kompas.com - 21/09/2018, 16:04 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka pelaku perdagangan orang yang hendak mengirim sejumlah perempuan, termasuk perempuan di bawah umur, untuk jadi terapis di panti pijat di Bali memalsukan identitas para korban agar sesuai dengan syarat usia kerja.

Para korban, yaitu AF (17), AL (16), SM (16), dan SN (21) diamankan bersama seorang tersangka berinisial IR (21) saat hendak terbang dari Jakrata ke Denpasar, Bali, pada Rabu (12/9/2018) lalu.

"Memang kalau kami lihat di penawaran kerja di situ ditulis (usia) 18 tahun ke atas. Namun dari apa yang kami ungkap hari ini ternyata yang kemudian direkrut ada di antaranya masih dalam kategori anak," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan di Terminal 3 bandara, Jumat ini.

Keempat perempuan tersebut direkrut melalui media sosial Instagram dan Facebook untuk dijadikan sebagai terapis panti pijat di Bali. Mereka dijanjikan akan diberi upah mulai Rp 5-10 juta.

Baca juga: Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Perdagangan OrangNamun, sebelum ke Bali mereka telah dikumpulkan di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat, untuk melayani para pria hidung belang. 


"Jumlah (perekrutan) dia (tersangka) memang tidak menerangkan. Tetapi sebagaian besar pekerjanya dicari di daerah Jawa Barat," kata Victor.

Terkait pemalsuan identitas korban, polisi masih mencari tersangka pelaku yaitu TD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). TD melakukan pemalsuan identitas dengan membuat surat keterangan e-KTP palsu, akta kelahiran dan akta keluarga untuk para korban.

Selain IR, polisi juga telah menangkap IPB (43) yang merupakan otak aksi perdagangan orang tersebut. IPB ditangkap di kediamannya di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

Baca juga: Wanita Bandung yang Jadi Korban Perdagangan Orang Direkrut via Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com