DEPOK, KOMPAS.com — Aparat Polresta Depok menangkap Asep Mulyana (38), pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap pekerja rumah tangga di Depok berinisial SF (48).
Asep ditangkap petugas di kawasan Sukabumi, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).
“Iya, jadi pasca-melakukan aksinya, pelaku langsung bersembunyi di daerah asalnya. Daerah asalnya ada di pedalaman kawasan Sukabumi dan kita tangkap di sana,” ucap Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di Polresta Depok, Jumat (21/9/2018).
Didik mengatakan, penangkapan ini berlangsung setelah pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Polisi Duga Pencuri Sekaligus Pemerkosa PRT di Cimanggis Masuk Lompat Pagar
“Tim penyidik melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta keterangan para saksi dari alat bukti yang kita kumpulkan. Setelah itu, tim penyidik Polres Depok bersama dengan tim penyidik Polsek Cimanggis melakukan penangkapan tersangka di daerah Sukabumi,” ucap Didik.
Saat ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menggali motifnya.
“Kita akan menggali informasi yang sebanyak-banyaknya untuk mengetahui tentang latar belakang pelaku ini lakukan pencurian dan pemerkosaan ini. Tentunya dari hasil pemeriksaan nanti kita dapat menganalisis untuk mengetahui latar belakang, motif, dan sebagainya,” ucap Didik.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan pasal persetubuhan dengan ancaman kekerasan.
"Ya, pelaku ini terkena pasal yang berlapis. Yang jelas hukuman di atas 10 tahun," tutur dia.
Sebelumnya, SF (48) menjadi korban pemerkosaan sekaligus perampokan di rumah majikannya di kompleks IPTN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018) dini hari.
Baca juga: PRT di Cimanggis yang Diperkosa Pencuri Alami Trauma
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk diam-diam ke dalam rumah.
"Saat pelaku tahu kalau dirinya dipergoki, ia langsung membawa korban ke dalam kamar dan mengancam korban menggunakan senjata tajam," ucap Bintoro, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah memerkosa korban, pelaku mencuri barang-barang di rumah tersebut dan melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.