Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, 4 Pelaku Pungli Sopir Truk di Bekasi

Kompas.com - 24/09/2018, 21:46 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bantar Gebang membekuk empat pelaku pungutan liar kepada sopir truk di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini bermula dari laporan para pengusaha yang mengeluh pungli yang kerap dilakukan beberapa oknum.

Kemudian pada 20 September 2018, petugas dari Polsek Bantar Gebang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi kernet truk.

Baca juga: Tim Saber Pungli Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Utara

Polisi yang menyamar pun melihat langsung aksi pungli yang dilakukan para oknum tersebut.

"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi. Kami menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo di Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Ia mengatakan, pelaku melakukan pungli di tiga titik dan mengenakan tarif berbeda di tiap lokasi. 

Baca juga: Warga Bekasi Diimbau Lapor ke Polisi jika Temukan Praktik Pungli

"Pada titik pertama, sopir truk dimintai Rp 10.000, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar Rp 2.000, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebesar Rp 5.000," ujarnya. 

Para oknum tersebut melakukan pungli dengan kedok memberikan karcis bertuliskan karang taruna agar terlihat seolah-olah pungutan tersebut legal.

Adapun para pelaku yang ditangkap yakni MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).

Baca juga: 4 Orang Mengaku dari Ormas Diduga Lakukan Pungli di Ruko di Bekasi

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni karcis retribusi liar dan uang Rp 797.500.

Pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut.

"Mereka mengaku (pungli) untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau orang lain di sini. Namun, masih kami dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu untuk dirinya sendiri, apakah itu ada aktor di dalamnya atau setoran itu larinya ke mana, nanti akan kami kejar," ujar Siswo. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com