Hal ini bermula dari laporan para pengusaha yang mengeluh pungli yang kerap dilakukan beberapa oknum.
Kemudian pada 20 September 2018, petugas dari Polsek Bantar Gebang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi kernet truk.
Polisi yang menyamar pun melihat langsung aksi pungli yang dilakukan para oknum tersebut.
"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi. Kami menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo di Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).
Ia mengatakan, pelaku melakukan pungli di tiga titik dan mengenakan tarif berbeda di tiap lokasi.
"Pada titik pertama, sopir truk dimintai Rp 10.000, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar Rp 2.000, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Para oknum tersebut melakukan pungli dengan kedok memberikan karcis bertuliskan karang taruna agar terlihat seolah-olah pungutan tersebut legal.
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni karcis retribusi liar dan uang Rp 797.500.
Pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut.
"Mereka mengaku (pungli) untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau orang lain di sini. Namun, masih kami dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu untuk dirinya sendiri, apakah itu ada aktor di dalamnya atau setoran itu larinya ke mana, nanti akan kami kejar," ujar Siswo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/21461991/dibekuk-4-pelaku-pungli-sopir-truk-di-bekasi