JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan anggota DPRD Sumba Barat Daya NTT Oktavianus Holo (46) pada Rabu (26/9/2018) malam oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Oktavianus sebelumnya kedapatan menggunakan sabu di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (24/9/2018) dini hari.
"Status dia kami naikkan menjadi ditahan, artinya resmi kami tahan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz dalam keterangannya, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan
Oktavianus diamankan bersama seorang teman wanita HH (23).
Polisi mendapati barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dan menyatakan hasil tes urine positif methaphetamine dan MDMA.
Oktavianus ke Jakarta dalam rangka perjalanan dinas audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Polisi Bekuk Sumber Pemasok Sabu untuk Oknum Anggota DPRD Sumba Barat Daya
Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan, keluarga Oktavianus dari NTT telah datang menjenguk pada Rabu (26/9/2018) malam.
Kedatangan keluarga bertepatan dengan hari penahanannya.
"Keluarga OH sudah datang menjenguk Rabu malam, tetapi teman-temannya belum," kata Arif.
Baca juga: Pemasok Sabu ke Anggota DPRD Sumba Barat Daya adalah Residivis Kasus Narkoba
Polisi juga telah menangkap dua orang lainnya yaitu UR (38) dan YI (27).
UR adalah penjual sabu kepada Oktavianus dan ditangkap pada Selasa sore dengan barang bukti 0,25 gram di Tamansari.
YI ditangkap pada Rabu sore di kawasan Mangga Besar saat berada di angkot. Dari tangan YI, polisi mendapatkan sabu-sabu 0,34 gram.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.