Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Ibu Hamil yang Dibui Atas Laporan Istri Jenderal Ditunda karena Terdakwa Melahirkan

Kompas.com - 28/09/2018, 16:16 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang putusan FT, ibu hamil terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan istri jenderal TNI DW, terpaksa ditunda, Jumat (28/9/2018).

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menunda sidang lantaran terdakwa baru melahirkan anaknya pada Jumat dini hari.

"Dia baru melahirkan semalam, jadi tidak bisa hadir di sidang," kata Kuasa Hukum FT dari LBH Apik, Romy Leo Rionaldo, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jumat (28/9/2018).

Hakim Ketua yang memimpin sidang, Lutfi, memutuskan sidang putusan kasus FT akan dilaksanakan kembali pada Senin (1/10/2018).

Baca juga: Sidang Ibu Hamil Dibui atas Laporan Istri Jenderal Sempat Memanas

 

Sidang putusan tidak bisa digelar apabila terdakwa tidak bisa hadir.

"Hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, kalau Senin (FT) tidak (bisa) datang juga, ditunda (lagi)," ujar Romy.

Sebelumnya, FT wanita hamil terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan istri jenderal TNI DW dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, pada sidang ketujuh, Senin (18/9/2018).

FT dituntut hukuman delapan bulan penjara, sebab perbuatannya melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tim kuasa hukum FT tidak terima dengan tuntutan jaksa, sebab kasus FT seharusnya masuk ke dalam hukum perdata bukan pidana.

Tim kuasa hukum FT juga menganggap kerugian yang diterima pelapor hanya Rp 2.500.000.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012, menurut kuasa hukum, bila kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000, maka tidak bisa diproses secara hukum dan ditahan.

Untuk itu, tim kuasa hukum FT mengajukan nota pembelaan yang berisi salah satunya, menuntut majelis hakim pengadilan Negeri Bekasi untuk segera putus bebas FT.

Kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orangtua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.

Baca juga: Kasus Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Dinilai Tak Perlu Sampai Pengadilan

Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.

Namun, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com