Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Dinilai Tak Perlu Sampai Pengadilan

Kompas.com - 29/08/2018, 20:45 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Romi, salah satu kuasa hukum FT menilai, kasus yang dialami kliennya seharusnya tidak perlu sampai pengadilan.

FT merupakan ibu hamil 7 bulan yang mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang istri jenderal berinisial DW.

"Ya menurut kami tidak perlu sampai ke pengadilan. Apalagi, dari terdakwa sendiri bersedia untuk mengembalikan kerugian. Dan sejauh ini kami masih melihat persoalan ini adalah keterlambatan dalam penyelesaian jual beli barang yang dibeli oleh saksi korban itu," kata Romi, usai sidang perdana FT, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Rabu (29/8/2018).

Romi menyebut, seharusnya kasus ini didahului dengan proses mediasi di kepolisian karena melihat kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca juga: Sidang Ibu Hamil Dibui atas Laporan Istri Jenderal Sempat Memanas

"Berdasarkan Perma Mahkamah Agung seharusnya bisa paling tidak dengan pendekatan ultimum remidium pidana itu penyelesaian terakhir. Intinya, bisa didahulukan dengan adanya mediasi di kepolisian lah," ucap dia.

Dia juga menyayangkan proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan belum tercapai hingga saat ini. Dia menduga hal tersebut dikarenakan saksi korban berinisial DW ingin agar FT jera.

"Seharusnya dari Perma Nomor 2 tahun 2012 maksimal itu tidak melebihi Rp 2.500.000, seharusnya terdakwa tidak perlu ditahan. Apalagi, terdakwa dalam kondisi hamil besar saat ini. Proses secara kekeluargaan seharusnya tercapai, namun saksi korban ini ingin agar terdakwa ini jera. Mungkin juga masih dalam kondisi emosional," ujar dia.

FT sebelumnya mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW.

Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

Baca juga: Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.
Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta. DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut.

FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com