Salin Artikel

Kasus Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Dinilai Tak Perlu Sampai Pengadilan

BEKASI, KOMPAS.com - Romi, salah satu kuasa hukum FT menilai, kasus yang dialami kliennya seharusnya tidak perlu sampai pengadilan.

FT merupakan ibu hamil 7 bulan yang mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang istri jenderal berinisial DW.

"Ya menurut kami tidak perlu sampai ke pengadilan. Apalagi, dari terdakwa sendiri bersedia untuk mengembalikan kerugian. Dan sejauh ini kami masih melihat persoalan ini adalah keterlambatan dalam penyelesaian jual beli barang yang dibeli oleh saksi korban itu," kata Romi, usai sidang perdana FT, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Rabu (29/8/2018).

Romi menyebut, seharusnya kasus ini didahului dengan proses mediasi di kepolisian karena melihat kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Berdasarkan Perma Mahkamah Agung seharusnya bisa paling tidak dengan pendekatan ultimum remidium pidana itu penyelesaian terakhir. Intinya, bisa didahulukan dengan adanya mediasi di kepolisian lah," ucap dia.

Dia juga menyayangkan proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan belum tercapai hingga saat ini. Dia menduga hal tersebut dikarenakan saksi korban berinisial DW ingin agar FT jera.

"Seharusnya dari Perma Nomor 2 tahun 2012 maksimal itu tidak melebihi Rp 2.500.000, seharusnya terdakwa tidak perlu ditahan. Apalagi, terdakwa dalam kondisi hamil besar saat ini. Proses secara kekeluargaan seharusnya tercapai, namun saksi korban ini ingin agar terdakwa ini jera. Mungkin juga masih dalam kondisi emosional," ujar dia.

FT sebelumnya mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW.

Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.
Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta. DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut.

FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/20450281/kasus-ibu-hamil-yang-dibui-atas-laporan-istri-jenderal-dinilai-tak-perlu

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke