Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE

Kompas.com - 01/10/2018, 17:07 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari melunasi denda tilang.

Pelanggaran lalu lintas dapat diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim di server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berikut mekanisme pembayaran denda tilang tersebut:

1. Konfirmasi

Yusuf mengatakan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.

"Kami akan analisis pelanggaran itu. Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/9/2018).

Baca juga: Begini Mekanisme Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE...

Yusuf menambahkan, surat konfirmasi berisi data pelanggaran, termasuk foto saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kepolisian.

2. Klarifikasi

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui playstore, atau mengirimkan kembali blanko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Baca juga: Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya

"Jadi melalui proses konfirmasi, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya. Namun belum dilakukan balik nama pemilk yang baru," kata Yusuf. 

Pelanggar diberikan waktu 7 hari melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak juga merespon, maka STNK akan diblokir.

3. Pembayaran denda tilang

Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI.

Jika terlambat, maka STNK akan diblokir.

Baca juga: Tilang ETLE Diuji Coba Hari Ini, Dishub DKI Baru Mau Pasang Rambu Petunjuk Sore

Yusuf mengatakan, pihaknya masih berupaya membuat efisien pembayaran denda tilang.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Mahkamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com