JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diuji coba Senin (1/10/2018) ini. Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memasang rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, rambu itu diperkirakan baru akan dipasang sore nanti.
"Kami dimintai bantuan untuk menyiapkan rambu petunjuk RPPJ yang menyatakan bahwa di situ adalah kawasan penegakan hukum secara elektronik. Ini lagi produksi, mudah-mudahan sore selesai dan bisa dipasang," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui soal Tilang ETLE yang Mulai Diuji Coba Hari Ini
Sigit menyampaikan, sebelum RPPJ dipasang, Dishub DKI melakukan sosialisasi menggunakan mobile variable message signs (VMS).
"Untuk sementara, kami menggunakan mobile VMS untuk menginformasikan bahwa area tersebut diterapkan penegakan hukum secara elektronik," kata Sigit.
Menurut Sigit, kamera closed circuit television (CCTV) dipasang di dua simpang selama uji coba ini. Simpang pertama yakni di dekat patung Arjuna Wiwaha, Monas. Sementara simpang kedua yakni di kawasan Sarinah.
"Kemarin slotnya di Sarinah itu empat arah, utara, selatan, barat, dan timur. Kemudian di air mancur Indosat (patung Arjuna Wiwaha), dari sisi timur, barat," ucapnya.
Baca juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dan ETLE
Sistem tilang ETLE mulai diuji coba hari ini di sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin. Sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV?
Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
Namun, polisi belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas selama uji coba ini. Polisi hanya akan melakukan sosialisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.