Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara

Kompas.com - 01/10/2018, 18:55 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - FT, ibu hamil yang jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri jenderal TNI berinisial DW, divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lutfi menyatakan, FT terbukti melanggar Pasal 378 tentang Penipuan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam menjual pakaian secara daring atau online.

"Menjatuhkan hukuman lima bulan tujuh hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 9.000," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (1/10/2018).

FT pun menerima putusan majelis hakim tersebut. "Iya saya terima (putusan hakim)," kata FT singkat setelah hakim menyampaikan putusannya.

Atas putusan ini, kuasa hukum FT, Romy Leo, mengaku cukup puas. Menurut dia, ini putusan minimal yang mereka harapkan.

"Hasil maksimalnya ya kita inginnya langsung bebas," ujar Romy.

Baca juga: Sidang Vonis Ibu Hamil yang Dibui Atas Laporan Istri Jenderal Ditunda karena Terdakwa Melahirkan

Karena putusan ini, FT hanya akan dipenjara selama 10 hari. Sebab, ia sudah menjalani hukuman penjara sejak 4 Mei 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Vonis yang diputuskan majelis hakim kepada FT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut FT divonis delapan bulan penjara dan bayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim, JPU masih pikir-pikir. JPU diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan setuju atau akan mengajukan banding terkait putusan itu.

FT mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW. 

Salah seorang anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.

Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

Baca juga: Kasus Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Dinilai Tak Perlu Sampai Pengadilan

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut.

FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com