JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut negara telah memperoleh pendapatan Rp 35 miliar dari pungutan cukai terhadap rokok likuid elektrik (vape).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penerapan cukai terhadap vape mendapat sambutan positif dari para produsen.
"Mereka sekarang berbondong-bondong membeli pita cukai untuk liquid vape-nya. Sampai dengan akhir bulan kemarin, kami sudah mendapat sekitar Rp 35 miliar," kata Heru di Kantor Bea Cukai Marunda, Selasa (2/10/2018).
Baca juga: Sebulan Aturan Vape Dirilis, Nilai Pesanan Pita Cukai Capai Rp 10,1 Miliar
Menurut Heru, angka tersebut memang masih jauh lebih kecil dari perolehan cukai rokok mengingat jumlah konsumen yang juga relatif lebih sedikit. Namun, ia mengapresiasi kepatuhan para produsen dan mengimbau produsen lainnya untuk segera memesan pita cukai.
"Karena masa transisinya sudah selesai dan kami akan segera masuk fase penegakkan hukumnya," ujar Heru.
Pemerintah telah menerapkan cukai terhadap vape senilai 57 persen dari harga jual sejak 1 Juli lalu. Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 70 miliar dari cukai vape hingga akhir tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.