JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta sedang menyusun tata cara pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang akan dimasukan dalam draft tata tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pihaknya juga melihat referensi dari provinsi lain dalam proses penyusunannya.
"Kita sudah dapat dari beberapa rancangan dari daerah-daerah lain misalnya dari Riau, yang sudah menyelenggarakan duluan. Itu bisa jadi referensi," ujar Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (2/10/2018).
Baca juga: Nama Keponakan Prabowo Muncul sebagai Pesaing Baru Cawagub DKI
Sani, sapaan Triwisaksana, mengatakan tata tertib ini akan mengatur hal-hal yang lebih teknis.
Misalnya, mengenai mekanisme pembentukan panitia pemilihan, cara pemungutan suaranya, dan susunan acara pemilihannya.
Dalam referensi dari Riau yang dibaca DPRD DKI, tertulis bahwa gubernur memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan kandidat wagub kepada DPRD setelah permintaan pimpinan DPRD.
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, poin ini seharusnya dihapus karena DPRD DKI tidak punya hak meminta nama kepada gubernur.
Baca juga: Fadli Zon: Keputusan Cawagub DKI di Tangan Prabowo dan Sohibul Iman
Sani mengatakan, pembahasan lebih detail mengenai hal tersebut akan dilakukan mulai besok. DPRD DKI punya waktu sampai pertengahan Oktober untuk menetapkan tata tertib ini.
Dalam tatib ini, DPRD DKI Jakarta juga mengatur ketentuan soal masa reses, kunjungan kerja, dan lainnya.
"Kita punya tenggat waktu untuk penyusunan tatib ini sampai tanggal 15 Oktober," ujar Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.