BEKASI, KOMPAS.com - Jumlah pengendara yang tertangkap kamera CCTV sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) selama 26 hari masa uji coba mencapai 2.438 pengendara.
Kasubdit bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kamera CCTV paling banyak menangkap pengendara yang melanggar lalu lintas yakni pada tanggal 26 Oktober 2018.
"Tanggal 26 Oktober kemarin paling banyak selama ini yakni 483 pengendara. Kedua itu tanggal 24 Okober ada 378 pengendara," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/10/2018).
Baca juga: Sosialisasikan ETLE, Polisi Sebar Brosur dan Bentangkan Spanduk
Adapun jumlah tersebut terakumulasi dari semua jenis kendaraan, seperti sepeda motor dan mobil.
Jumlah pelanggar itu juga didapat dari kendaraan yang melanggar lalu lintas pada kawasan yang terpasang CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR) di Jalan MH. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka.
"Pelanggar didominasi oleh kendaraan berplat hitam yang ada 1.234 pelanggar. Kendaraan berplat kuning kedua 288 pelanggar," ujar Budiyanto.
Baca juga: Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Sistem ETLE Dimulai 1 November 2018
Saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang tertangkap CCTV karena masih tahap sosialisasi.
Budiyanto menambahkan pihaknya akan melakukan perekapan data terlebih dahulu dan evaluasi sebelum pemberlakuan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas resmi pada 1 November 2018.
"Kita akan lihat lagi dan evaluasi, jadi memang belum ada penindakan karena efektifnya baru 1 November nanti. Sekarang lebih kesosialisasi karena tinggal beberapa hari lagi," pungkas Budiyanto.