Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pemain Sinetron Claudio Martinez

Kompas.com - 09/11/2018, 15:08 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemain sinetron sekaligus mantan pemain sepak bola, Claudio Martinez (38), akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pernah menggelar pesta di kawasan Jakarta Barat.

Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Pondok Kukusan Permai, Jalan KH. Usman, RT 003/RW 0104, Depok, Jawa Barat Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada saat sedang di rumah, adapun barang bukti yang kami temukan dalam rumah tersebut, yang bersangkutan menyerahkan kepada petugas yang diambil dari dalam lemari," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Claudio Martinez Beli Tiga Paket Ganja dari Jaringan Depok

Saat penangkapan, tersangka berwarga negara Cile sedang sendiri di rumah. Polisi menilai tersangka kooperatif dalam penangkapan hingga masa pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang didapat berupa paket plastik berisi ganja dengan berat 7,96 gram, sebuah kertas papir dan satu unit handphone. Paket ganja didapat dari pemasok jaringan asal Depok saat membeli pada Rabu (31/10/2018).

Tersangka membeli tiga paket ganja dengan harga Rp 100.000 per paket. Dua paket telah digunakan, satu paket belum digunakan dan dijadikan barang bukti penangkapan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urin ternyata hasilnya positif, dia positifnya dua yaitu THC dan MDMA, THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstaksi," jelas Erick.

Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka telah memakai ganja sejak masih di asal negaranya yaitu Cile. Ia kemudian terbang ke Indonesia pada 2001 dan berkarier sebagai pemain sepak bola kemudian berhenti memakai ganja.

Baca juga: Claudio Martinez Pakai Narkoba sejak Masih di Cile

Ia pernah bermain untuk PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC).

Ia sempat berhenti memakai ganja pada 2008 dan melanjutkannya akibat ada masalah rumah tangga.

"Kondisi yang bersangkutan saat ini yang pasti tersangka menyesal, cuma apa boleh buat sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan dan diproses lebih lanjut," kata Erick.

Akibatnya, Claudio Martinez dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undanh Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com