JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.
Baca juga: Tetangga Dengar Jeritan pada Malam Tewasnya Satu Keluarga di Bekasi
HS membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anaknya dibekap hingga tewas.
"Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia.
Polisi telah menahan HS hingga proses hukumnya selesai.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Kurang Bersosialisasi
Sebelumnya, polisi mengamankan HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/11/2018) sekitar pukul 22.00.
Polisi kemudian menggeledah tas HS dan menemukan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban.
HS kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Baca juga: Polisi: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Beraksi Seorang Diri
Kepada polisi, HS mengaku nekat membunuh Diperum dan keluarganya lantaran sering dimarahi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.