Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Warga Terdakwa dalam Sengketa Lahan di Pulau Pari

Kompas.com - 18/11/2018, 17:03 WIB
Nursita Sari,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulaiman (38), warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari tuduhan menyewakan lahan milik orang lain pada Selasa (13/11/2018).

Dalam sengketa lahan antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri, Sulaiman dituduh menyewakan lahan milik Pintarso Adijanto, salah satu pimpinan perusahaan tersebut. Pintarso mengantongi sertifikat hak milik (SHM) tahun 2015.

Di sisi lain, tanah itu disebut milik warga bernama Surdin. Dia membeli tanah itu pada 2012 dan membangun homestay di sana. Sulaiman ditugaskan oleh Surdin untuk mengelola homestay itu.

"Pak Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyewakan tanah atau memasuki pekarangan milik Pintarso," ujar pengacara Lembaga Bagian Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Menanti Penataan Pulau Pari di Tengah Sengketa Lahan

Sebelum Sulaiman, pengadilan juga memvonis bebas warga Pulau Pari dalam dua kasus sebelumnya karena persoalan sengketa tanah itu.

Karena semuanya divonis bebas, Nelson menilai kasus-kasus hukum yang menjerat warga Pulau Pari sebagai kriminalisasi akibat sengketa lahan tersebut. Dia juga menilai putusan pengadilan menguatkan hak warga Pulau Pari untuk tetap tinggal di Pulau Pari.

Nelson meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut 62 SHM dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama orang-orang PT Bumi Pari Asri di tanah yang selama ini ditempati warga.

Apalagi, laporan akhir hasil penyelidikan Ombudsman RI Pewakilan Jakarta Raya menyatakan ada tindak malaadministrasi dalam penerbitan 76 sertifikat itu.

"Sertifikat itu harus dicabut karena cacat hukum, tidak ada pengukuran. Karena sertifikat itu kemudian munculah kriminalisasi terhadap warga," kata Nelson.

Baca juga: Perjuangan Warga Pulau Pari dalam Sengketa Lahan yang Berbuah Manis...

Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim lahan tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.

Warga menentang klaim tersebut.

Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.

Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com