Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Bawa Mobil Sopir Taksi Online

Kompas.com - 26/11/2018, 17:03 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Sektor Kebayoran Lama menangkap polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.

Polisi gadungan berinisial AF (23) itu beraksi seorang diri saat menipu korban. Adapun korbannya merupakan pengemudi taksi daring yang mendapat order dari tersangka.

Menurut Sujanto, pelaku memesan taksi daring pada (16/10/2018) dari depan Mapolres Jakarta Timur.

Lokasi tersebut dipilih untuk meyakinkan korban bahwa tersangka merupakan anggota polisi.

"Setelah dipesan, tersangka naik di depan Mapolres Jakarta Timur menuju Citraland, kemudian tersangka mulai mengaku sebagai seorang polisi BNN, atau polisi narkoba kepada korban," kata dia di Polsek Kebayoran Lama (26/11/2018).

Baca juga: Dilaporkan Menipu, Polisi Gadungan Digelandang Aparat

Setibanya di Citraland, Jakarta Barat, pelaku meminta diantar ke Mall Jelambar. Pelaku kemudian meminta diantar ke Pasar Bata Putih, Kebayoran Lama.

Di sana, korban diminta pelaku turun dari mobil untuk mengecek target tangkapan pelaku yang berpura-pura tengah bertugas sebagai polisi itu.

"Di sana dia mengatakan agar driver ini turun untuk mengecek calon tangkapannya. Ketika korban keluar dan mengamati yang dibilang target narkobanya, mobil langsung dibawa pelaku pergi," ujar Sujanto.

Ada titik tujuan perjalanan pelaku sebelum akhirnya ia mengambil mobil Daihatsu Sigra milik Ricky (36), korban.

Baca juga: Deni Dibegal 3 Polisi Gadungan, Honda Beat Raib Dibawa Pelaku

Menurut Sujanto, pelaku mengaku membawa uang sebesar Rp 500.000 untuk ongkos sehingga korban tetap mengikuti permintaannya.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni M (31) yang berperan sebagai penadah. M ditangkap di Citeureup, Bogor setelah polisi menangkap AF.

Adapun AF dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku M dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com