Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerasan Terjadi di Kolong Flyover Kebayoran Lama

Kompas.com - 26/11/2018, 21:23 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerasan terjadi di daerah Kebayoran Lama, tepatnya di bawah Jembatan Layang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Sujanto menyampaikan, pemerasan dilakukan tersangka AR (21) pada (16/11/2018) terhadap kedua korban perempuan, D (17) dan N (15), yang melintas di sekitar daerah tersebut.

Dalam aksinya, AR mengeluarkan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk menakut-nakuti korban.

Karena ketakutan, kedua korban menyerahkan uang Rp 20.000 dan 1 unit telepon genggam.

"Modusnya adalah ketika ada TO (target operasi) yang menurut dia lemah, seperti remaja 2 orang (korban), baru pelaku melakukan aksinya," ujar Sujanto di Polsek Jakarta Selatan (26/11/2018).

Baca juga: Anggota DPRD Terdakwa Pemerasan Dana Gempa Jalani Sidang Pertama

Namun, tersangka belum puas melakukan aksi tersebut. Tersangka menyuruh kedua korban untuk mengambil uang lagi di rumahnya dan tersangka mengikuti kedua korban hingga rumah.

"Saya heran, yang bersangkutan ketika uangnya tidak cukup dia minta lagi, dan mau diambil di rumah, dia juga ikut ke rumah. Ini tidak tahu karena mabok atau bagaimana. Tentu saja korban tidak bodoh, korban melaporkan bahwa diperas ke majikannya," kata Sujanto.

Adapun korban merupakan penjaga warung. Ia pulang ke warung nasi tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik warung nasi.

Selanjutnya, pemilik warung nasi melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Sektor Kebayoran Lama dan polisi langsung menangkap pelaku pemerasan yang menunggu di depan warung.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang yang Diduga Lakukan Pemerasan di Pasar Kramatjati

Pisau milik pelaku sempat dibuang pelaku saat penangkapan, tetapi polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

"Pisau ini memang tidak digunakan, tetapi kalau dalam kondisi terdesak bisa saja digunakan," ujar Sujanto.

Menurut dia, pelaku dalam kondisi sadar. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com