Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Bandar Narkoba yang Gunakan Mobil Jadi Gudang Berjalan

Kompas.com - 29/11/2018, 05:14 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilihat dari luar, tak ada yang aneh dari mobil Daihatsu Luxio warna silver yang terparkir di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018) sore.

Namun ketika pintu belakang mobil dibuka, lantai bagian belakang dimodifikasi sedemikian rupa hingga dapat digunakan untuk menampung narkoba.

Lantai bagian belakang mobil tersebut memiliki penutup dengan pola menyerupai lantai mobil, sehingga jika dilihat sepintas, orang tak akan menyangka di bawah lantai mobil ada ruangan khusus untuk menyimpan barang.

Baca juga: Ketika Kasus Narkoba Menjerat Ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN

Direktrur Reserse Narkoba Polda Mertro Jaya menyebut mobil yang digunakan sebagai modus distribusi narkoba ini dengan sebutan "gudang berjalan".

"Ada residivis, narapidana Lapas Cipinang yang terlibat berinisial VR. Lalu ada tersangka lain berinisial WS, MS, dan F. Kami juga sedang mengejar tersangka lain berinisial TS yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Suwondo mengatakan, mobil modifikasi tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis narkoba dari Jakarta hingga Pekanbaru.

Dari kasus ini, lanjut Suwondo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 43.000 butir ekstasi.

Baca juga: Simpan Narkoba, WNA Asal Amerika Serikat Ditangkap Polisi di Surabaya

Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan September 2018.

Hingga akhirnya pada 21 November 2018 polisi menangkap MS dan WS di depan ruko Hr. Soebrantas yang terletak di Jalan Soebrantas Panam No. 8a, Panam, Pekanbaru, Riau.

"Dari hasil Interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang atas perintah VR (napi) dan tersangka menerima narkotika tersebut di TKP dari seseorang yang kemudian diketahui bernama F dengan menggunakan motor," papar Donny.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Perkuat Penjagaan di Daerah Perbatasan

Menurut pengakuan F, narkoba yang hendak didistribusikan didapat dari tersangka TS yang merupakan warga negara Malaysia.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com