Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi 30 Hari

Kompas.com - 03/12/2018, 14:18 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/12/2018).

Argo mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung mulai dari Rabu (5/12/2018). Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir.

Baca juga: Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dijadwal Ulang

Adapun Ratna ditetapkan sebagai terangka kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, September lalu.

Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018, masa penahanan pertama Ratna berakhir.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. Namun, tak ada permohonan penahanan kota Ratna yang dikabulkan polisi.

Baca juga: Nanik S Deyang Kembali Diperiksa atas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang; serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pada 8 November polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan.

Namun, berkas perkara Ratna dikembalikan pada Kamis (22/11/2018) berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta yang menyatakan berkas tersebut kurang lengkap.

Setelah berkas perkara dikembalikan, polisi memanggil kembali Nanik S Deyang dan pengamat politik Rocky Gerung sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com