BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, dengan Kartu Identitas Anak (KIA), anak-anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri.
Selain itu, identitas anak jadi legal dan tercatat di Dukcapil. Bentuknya yang berupa kartu juga mempermudah anak untuk mengurus adiministrasi kependudukan.
Sebab, seluruh data anak sudah ada dalam e-KTP.
"Berdasarkan Permendagri kan bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. Kalau pakai akta kan besar ya ribet kalau pakai KIA jadi simpel kalau mau urus sesuatu," kata Jamus saat ditemui Kompas.com di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) Dinilai Kurang
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.
Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Jamus mengatakan, KIA juga digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan.
"Ini sebagian daripada prasyarat untuk syarat untuk daftar sekolah baru. Dia harus membuat (KIA) dulu (sebelum daftar sekolah)," ucap Jamus.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatkan, selain sebagai syarat mendaftar sekolah, KIA berguna untuk mendaftar BPJS, dokumen keimigrasian, dan urusan administrasi lainnya.
"KIA juga bisa digunakan untuk bukti diri identitas anak ketika membuka tabungan atau menabung di bank. Jadi anak kita bisa nabung dengan rekening sendiri. Tak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak" kata Rahmat.
Baca juga: Orangtua Dimintai Uang Pembuatan KIA, Dispendukcapil Tegaskan Gratis
Adapun pembuatan KIA bisa dilakukam di kecamatan wilayah masing-masing atau di dua mal pelayanan publik di Pondok Gede dan Pasar Proyek.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di Kecamatan masing-masing wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.