Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pentingnya Anak Miliki KIA

Kompas.com - 18/12/2018, 17:48 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, dengan Kartu Identitas Anak (KIA), anak-anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri.

Selain itu, identitas anak jadi legal dan tercatat di Dukcapil. Bentuknya yang berupa kartu juga mempermudah anak untuk mengurus adiministrasi kependudukan.

Sebab, seluruh data anak sudah ada dalam e-KTP.

"Berdasarkan Permendagri kan bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. Kalau pakai akta kan besar ya ribet kalau pakai KIA jadi simpel kalau mau urus sesuatu," kata Jamus saat ditemui Kompas.com di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) Dinilai Kurang

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.

Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Jamus mengatakan, KIA juga digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan.

"Ini sebagian daripada prasyarat untuk syarat untuk daftar sekolah baru. Dia harus membuat (KIA) dulu (sebelum daftar sekolah)," ucap Jamus.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatkan, selain sebagai syarat mendaftar sekolah, KIA berguna untuk mendaftar BPJS, dokumen keimigrasian, dan urusan administrasi lainnya.

"KIA juga bisa digunakan untuk bukti diri identitas anak ketika membuka tabungan atau menabung di bank. Jadi anak kita bisa nabung dengan rekening sendiri. Tak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak" kata Rahmat.

Baca juga: Orangtua Dimintai Uang Pembuatan KIA, Dispendukcapil Tegaskan Gratis

Adapun pembuatan KIA bisa dilakukam di kecamatan wilayah masing-masing atau di dua mal pelayanan publik di Pondok Gede dan Pasar Proyek.

Untuk membuat KIA, warga cukup membawa E-KTP kedua orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di Kecamatan masing-masing wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com