Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut 2 Jari Anies di Konferensi Nasional Gerindra...

Kompas.com - 19/12/2018, 06:48 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Konferensi Nasional Gerindra pada Senin (17/12/2018) menjadi sorotan publik.

Ia dikritik lantaran dianggap mendukung Gerindra dan calon presiden-wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, tidak ada larangan Anies menghadiri konferensi tersebut.

Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Anies sudah mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri dengan melampirkan undangan Gerindra tertanggal 14 Desember.

"Pak Anies sudah mengajukan izin untuk memenuhi undangan Gerindra dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI. Kehadirannya tidak dalam posisi kampanye, sehingga tidak perlu cuti," kata Sumarsono, Selasa (18/12/2018).

Meski demikian, Sumarsono menyebut gestur Anies mengacungkan dua jari merupakan kesalahan.

 

Sumarsono menilai seharusnya Anies diam dan tidak menggunakan simbol-simbol kampanye.

"Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir, tetapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya yang angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh," ujarnya. 

Dilaporkan ke bawaslu

Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pose dua jari Anies ke Bawaslu pada Selasa siang.

Mereka menilai Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini, kan, simbol dari (pasangan calon nomor urut) 02," kata Juru Bicara GNR Agung Wibowo Hadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Akan Koordinasi dengan Bawaslu Jabar Terkait Pelaporan terhadap Anies Baswedan

Menurut GNR, tindakan Anies melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018).
Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Kepala daerah yang ingin berkampanye juga wajib cuti. Tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.

GNR menilai sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com