Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natal dan Tahun Baru, Nikmati Tol Jakarta-Cikampek Bebas Truk pada Waktu Ini

Kompas.com - 21/12/2018, 15:47 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - General manager PT Jasa Marga Cabang tol Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman mengatakan, pembatasan operasional truk pada puncak arus mudik dan balik Natal serta tahun baru diterapkan guna mencegah kemacetan lalu lintas pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Raddy mengatakan, pembatasan operasional truk berlaku pada Jumat (21/12/2018), saat arus mudik Natal pada Sabtu (22/12/2018), dan saat arus mudik tahun baru pada 28 Desember 2018 dan 29 Desember 2018.

Baca juga: Rekayasa Lalin Jelang Natal dan Tahun Baru 2019 Bersifat Situasional

Aturan itu juga berlaku pada arus balik Natal, yakni pada 25 Desember dan arus balik tahun baru pada 1 Januari 2019.

"Tanggal 21 dan 22 itu pelarangan truk arah Cikampek saja, lalu tanggal 25-nya itu larangan truk arah Jakarta, itu mudik Natal dan balik Natal. Lalu mudik tahun baru tanggal 28 dan 29 itu sama larangan truk arah Cikampek, tanggal 1-nya arus balik larangan truk ke Jakarta ya," kata Raddy di Kantor PT Jasa Marga Tol Jakarta-Cikampek, Jumat.

Adapun waktu penerapan pelarangan truk tersebut dibagi dalam beberapa sesi.

Saat mudik Natal, aturan akan berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.

Waktu penerapan itu juga berlaku untuk arus balik Natal dan tahun baru.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan bersumbu tiga atau kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih besar atau sama dengan 14.000 kilogram.

"Jadi nanti mobil barang sumbu tiga atau lebih dan termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan, nanti tanggal 21 dan 22 itu dilarang untuk beberapa ruas jalan tol," kata Pandu.

Baca juga: Jasa Marga Prediksi Besok Puncak Arus Mudik Natal 2018

Larangan operasional truk tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang.

Kebijakan itu juga tidak berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com