JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pemeliharaan jalan di kompleks instansi vertikal seperti kompleks TNI dan Polri dalam RAPBD DKI Jakarta 2019 tidak diperkenankan oleh Kementerian Dalam Negeri. RAPBD DKI 2019 mengalokasikan anggaran untuk itu senilai Rp 20 miliar.
"Pengalokasian belanja langsung dievaluasi tidak dapat dianggarkan kecuali kegiatan tersebut merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edy Sumantri dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: RAPBD DKI 2019 Naik 7 Persen dari APBD 2018
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menanggapi dengan meminta Pemprov DKI tetap menganggarkan perbaikan jalan. Pasalnya, yang diuntungkan dengan adanya perbaikan jalan itu adalah warga DKI selaku pembayar pajak.
"Kejadian yang sering terjadi mereka bayar pajak PBB ke pemda selama bertahun-tahun kemudian tidak boleh ada pelayanan apapun di situ," ujar Bestari.
Bestari meminta Pemprov DKI memberikan argumentasi ke Kementerian Dalam Negeri agar anggaran itu diperkenankan.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, perbaikan jalan di lahan yang hak pengelolaannya bukan milik Pemprov DKI selalu jadi masalah. Yusmada mengatakan ia akan memberi penjelasan ke Kementerian Dalam Negeri bahwa anggaran perbaikan itu semacam dana hibah yang bisa diberikan DKI.
"Gubernur punya kewenangan, jadi ini belanja hibah dalam bentuk barang. Tetap dianggarkan sesuai kebutuhan, mengikuti kaidah sesuai Pergub cara penganggaran hibah," kata Yusmada.
DPRD pun menerima penjelasan ini. Setelah ini, Pemprov DKI akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. Rencananya, RAPBD akan disahkan lewat rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.