JAKARTA, KOMPAS.com - Semua penumpang yang hendak menyeberang ke Kepulauan Seribu dilarang merokok di atas kapal selama perjalanan.
Kepala Pelabuhan Kali Adem Andi Irham menyatakan, larangan merokok diterapkan demi mencegah musibah yang disebabkan oleh api rokok.
"Rokok itu bisa memicu kebakaran karena dia ada api, di dalam kapal kan ada bahan bakar, terus bahan-bahan seperti busa dan kapas bawaan penumpang yang bisa menjadi pemicu kebakaran," kata Andi kepada Kompas.com, Sabtu (22/12/2018).
Andi menjelaskan, larangan merokok sudah menjadi standar operasional di tiap kapal yang berlayar dari Pelabuhan Kali Adem.
Dia menyebutkan, petugas akan rutin mengingatkan para penumpang yang kedapatan merokok untuk mematikan rokok mereka.
"Kami bareng-bareng mengimbau siapa yang merokok langsung dimatikan. Kami imbau termasuk melalui pengeras suara juga," ujar Andi.
Menurut dia, mayoritas penumpang kapal sudah menaati peraturan tersebut kendati masih ada satu-dua orang yang belum paham karena baru pertama kali menaiki kapal.
Penumpang kapal pun tetap diperbolehkan membawa rokok dan korek selama tidak menyalakannya di atas kapal.
Sejumlah langkah antisipasinya juga sudah dilakukan untuk menghindari kecelakaan, misalnya dengan mengecek jumlah penumpang di tiap kapal.
"Sebelum berangkat kami cek satu per satu, tidak ada lagi overload harus sesuai dengan manifes. Semua harus dapat life jacket, harus dipasang sebelum berangkat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.