Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pengaturan Skor Ini Tentukan Wasit yang Pimpin Pertandingan Liga 3

Kompas.com - 28/12/2018, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satgas Antimafia Bola mengungkap peran tersangka kasus pengaturan skor Priyanto yang juga bekas anggota Komisi Wasit PSSI.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, Priyanto berperan dalam menentukan nama wasit yang meminpin sebuah pertandingan.

"P (Priyanto) adalah mantan komisi wasit. Jadi P ini tahu, artinya dia mempunyai sekitar 35 wasit, tidak semua wasit bisa diajak kompromi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Sekjen PSSI Ratu Tisha Penuhi Panggilan Polisi soal Pengaturan Skor

Argo menuturkan, Priyanto akan menunjuk wasit yang bisa diajak berkompromi untuk memimpin pertandingan yang diikuti klub yang sudah berkomunikasi dengannya.

"(Wasit) tertentu saja yang diajak sama dia. Jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia, tinggal ditentukan wasitnya siapa," ujar Argo.

Di samping itu, satgas juga mengungkap peran Anik, putri Priyanto. Argo menyebut, Anik berperan sebagai perantara antara manajer klub dengan Priyanto.

Baca juga: Tersangka Pengaturan Skor Ini Diduga Ajak Wasit yang Bisa Kompromi

"Dia menerima uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Di sana dibagi yang terima si A (Anik), nanti dia dikirim ke P (Priyanto)," kata Argo.

Adapun Priyanto juga akan mengirimkan uang ke tersangka lainnya yaitu Johar Lin Eng sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah.

Johar diketahui berperan dalam menentukan pembagian grup kompetisi Liga 3 wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengendalikan jadwal pertandingan.

Baca juga: Dugaan Pengaturan Skor, Anggota Komdis PSSI Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Satgas menetapkan Priyanto, Anik, dan Johar sebagai tersangka kasus pengaturan skor yang dilaporlan seorang manajer klub sepakbola asal Jawa Tengah berinisial LI.

Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik supaya klub yang dikelolanya dapat naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Para tersangka dianggap melakukan penipuan, penggelapan, dan suap dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com