Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Nurhayati Merupakan Mantan Sekuriti Green Pramuka City

Kompas.com - 06/01/2019, 21:11 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka HP (24) yang membunuh Nurhayati (36) adalah mantan sekuriti di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

HP membunuh korban di lantai 16 tower Chrysant apartemen tersebut pada Sabtu (5/1/2019), karena motif sakit hati pernah diperlakukan tidak baik oleh korban.

"Untuk pelaku pekerjaannya, untuk sementara, dulu sebagai eks sekuriti di sana (apartemen Green Pramuka City), untuk sekarang ini tidak bekerja," kata Tahan, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Baca juga: Pembunuh Wanita Penghuni Green Pramuka City Sakit Hati Pernah Diludahi

Tersangka mengaku keluar dari pekerjaanya di apartemen tersebut beberapa waktu lalu. Tahan tidak menyebut berapa lama pelaku bekerja di apartemen tersebut.

"Baru-baru ini (keluar dari pekerjaan)," kata HP.

Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga membenarkan HP pernah bekerja sebagai sekuriti di apartemen tersebut.

"Memang benar HP adalah mantan sekuriti kami. Kemudian sudah keluar April 2018 karena ada masalah," kata Lusinda, saat dihubungi wartawan.

Namun, ia belum bisa mengungkap alasan HP keluar dari pekerjaannya di apartemen tersebut.

"Kita dalami lagi masalahnya apa. Biasanya dikeluarkan itu karena ada masalah misal indisiplin, kan ada SOP sekuriti yang harus dipenuhi," terang dia.

Dalam kasus ini, HP membunuh korban dengan cara menusuk korban sebanyak 10 kali menggunakan pisau.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Penghuni Apartemen Green Pramuka City

Korban sempat dibawa ke RSUD Cempaka Putih, Rawasari, Jakarta Pusat. Tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Jenazah korban kemudian diautopsi di RS Cipto Mangunkusumo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun dan saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com