HP membunuh korban di lantai 16 tower Chrysant apartemen tersebut pada Sabtu (5/1/2019), karena motif sakit hati pernah diperlakukan tidak baik oleh korban.
"Untuk pelaku pekerjaannya, untuk sementara, dulu sebagai eks sekuriti di sana (apartemen Green Pramuka City), untuk sekarang ini tidak bekerja," kata Tahan, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Tersangka mengaku keluar dari pekerjaanya di apartemen tersebut beberapa waktu lalu. Tahan tidak menyebut berapa lama pelaku bekerja di apartemen tersebut.
"Baru-baru ini (keluar dari pekerjaan)," kata HP.
Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga membenarkan HP pernah bekerja sebagai sekuriti di apartemen tersebut.
"Memang benar HP adalah mantan sekuriti kami. Kemudian sudah keluar April 2018 karena ada masalah," kata Lusinda, saat dihubungi wartawan.
Namun, ia belum bisa mengungkap alasan HP keluar dari pekerjaannya di apartemen tersebut.
"Kita dalami lagi masalahnya apa. Biasanya dikeluarkan itu karena ada masalah misal indisiplin, kan ada SOP sekuriti yang harus dipenuhi," terang dia.
Dalam kasus ini, HP membunuh korban dengan cara menusuk korban sebanyak 10 kali menggunakan pisau.
Korban sempat dibawa ke RSUD Cempaka Putih, Rawasari, Jakarta Pusat. Tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.
Jenazah korban kemudian diautopsi di RS Cipto Mangunkusumo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun dan saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/06/21114501/pembunuh-nurhayati-merupakan-mantan-sekuriti-green-pramuka-city