Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinarmas Oleochemical Terkejut Karungnya Digunakan untuk Amankan Material yang Diduga Limbah B3 di Marunda

Kompas.com - 18/01/2019, 12:11 WIB
Egidius Patnistik

Editor

JAKARTA, KOMPAScom - PT Sinarmas Oleochemical terkejut saat melihat foto di Kompas.com tanggal 10 Januari 2019 dalam berita tentang limbah berbahaya dan beracun (B3) di Marunda, Jakarta Utara.

Dalam foto itu terlihat kemasan (karung) berlogo Sinarmas Oleochemical digunakan orang untuk mengamankan material yang diduga mengandung limbah B3 itu. 

Perusahaan itu menegaskan tidak terkait dengan kasus limbah yang disebut berjenis spent bleaching earth (SBE) dari industri minyak sawit itu. SBE berfungsi untuk menjernihkan cairan minyak goreng.

Baca juga: Temuan Limbah Diduga Berbahaya di Marunda dan Mencari Pihak yang Bertanggung Jawab

Head of HRGA Sinarmas Oleochemical, Ferry Achmad Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/1/2019) menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan perusahaannya di lapangan, kemasan tersebut merupakan kemasan bekas dari tahun produksi 2015.

"Telah didapatkan informasi bahwa kemasan yang terlihat adalah kemasan bekas (karung) dengan tahun produksi 2015 yang sering digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Dalam hl ini, kemasan itu telah digunakan kembali oleh warga setempat untuk mengamankan material dugaan SBE tersebut dan hal tersebut diluar kontrok perusahaan," kata Ferry.

Ferry menambahkan, Sinar Mas Oleochemical merupakan perusahaan yang memproduksi bahan kimia yang diperoleh dari minyak nabati. Perusahaan itu beroperasi di Medan, Sumatra Utara.

Terkait dugaan limbah B3 di Marunda itu sendiri, pihak berwajib masih mencari siapa yang bertanggug jawab serta meneliti untuk memastikan apakah itu memang limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyegel empat lokasi gundukan tanah di Marunda yang diduga berisi limbah B3 itu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Mudarisin pada Rabu pekan lalu menyatakan, lokasi itu disegel supaya bahan yang diduga limbah itu tidak diambil orang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutkan akan menangani masalah itu. Pihak KLHK, kata Mudarisin, tengah memeriksa sampel gundukan tanah itu untuk memastikan bahwa bahan tersebut limbah B3 atau bukan.

Mudarisin menambahkan, sejauh ini 12 perusahaan tengah diperiksa oleh Dinas LH. Perusahaan-perusahaan itu terdapat di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan, pelaku pembuangan limbah akan dijerat secara hukum. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com