JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, anjing jenis pitbull yang menyerang seorang satpam di Sawah Besar beberapa waktu lalu telah dikembalikan ke pemiliknya pada Selasa (8/1/2019) pekan lalu.
"(Anjing) sudah serah terima minggu lalu ke pemiliknya," kata Marpaung, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menyebut, anjing jenis pitbull membutuhkan perawatan khusus dibandingkan anjing jenis lainnya.
Baca juga: Sengaja Biarkan Pitbull Serang Satpam, Pemilik Dijerat Pidana
Oleh karena itu, tim penyidik memutuskan mengembalikan ke pemiliknya agar anjing itu tidak sakit.
"Merawat anjing jenis pitbull kan cukup sulit, sedangkan anjingnya masih dibutuhkan sebagai barang bukti. Jadi, biar enggak sakit, dikembalikan saja biar dirawat oleh yang lebih tahu (pemiliknya)," ujar Marpaung.
Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat sebelumnya memastikan anjing itu tidak menderita gejala penyakit rabies.
Hasil pemeriksaan itu didapat setelah petugas Rumah Observasi Rabies melakukan observasi terhadap anjing pitbull itu mulai tanggal 13 sampai 27 Desember 2018.
Berdasarkan aturan, observasi dilakukan selama 14 hari untuk memastikan bahwa anjing itu bebas dari penyakit.
Sebelum dikembalikan ke pemiliknya, anjing itu dititipkan di Rumah Observasi Rabies di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada 13 Desember lalu, Suhermawan, petugas satpam di perumahan kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat terluka parah akibat serangan anjing jenis pitbull milik seorang warga bernama Andry.
Serangan itu terjadi saat Suhermawan terlibat cekcok dengan Andry karena anjing itu dibawa jalan-jalan tanpa pengikat.
Baca juga: Kasus Pitbull Serang Satpam, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
Suhermawan kemudian melaporkan Andry ke Polres Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Andry pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.