Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa Bawaslu DKI, 12 Ketua RT Rawa Buaya Tak Mau Berkomentar

Kompas.com - 22/01/2019, 19:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 ketua RT di RW 011, Rawa Buaya, Jakarta Barat tak mau memberi keterangan kepada wartawan setelah memberikan klarifikasi selama dua jam di Kantor Bawaslu DKI di Jakarta Utara, Selasa (22/1/2019).

Para ketua RT itu diperiksa tim Bawaslu DKI dan Gakkumdu mulai pukul 15.30-17.30 WIB. Mereka langsung meninggalkan kantor Bawaslu tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Mereka menolak memberikan komentar terkait pemanggilan Bawaslu tersebut.

"Tanya yang di dalam saja (tim Bawaslu DKI)," kata salah satu Ketua RT.

Baca juga: Bawaslu DKI Panggil 11 Ketua RT yang Wajahnya Ada di Spanduk Caleg

Para ketua RT tersebut dipanggil Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang melibatkan anggota calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo.

Caleg dari Perindo  itu memasang alat peraga kampanye berupa spanduk yang memuat foto 11 ketua RT di RW 011 Rawa Buaya.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, 11 Ketua RT dipanggil sebagai terlapor karena fotonya terpampang dalam spanduk caleg Partai Perindo. Selain itu ada satu ketua RT yang fotonya tidak terpampang dalam spanduk dipanggil sebagai saksi terlapor.

Puadi menyebutkan, dua belas ketua RT itu bukan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Bawaslu bersama Gakkumdu tetap meminta klarifikasi mereka. 

"Sebenarnya ketua-ketua RT itu bukan PNS. Tapi, kami  tetap harus mengklarifikasi laporan masyarakat terkait foto mereka yang terpampang pada spanduk salah satu caleg. Kami tanya apakah ada kegiatan politik uang atau tidak, kompensasinya apa bagi mereka sehingga foto mereka ada di spanduk," kata Puadi.

Bawaslu akan melakukan penyidikan selama 14 hari untuk memutuskan apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak.

"Kami sudah periksa pelapor, kemudian hari ini ada terlapor dan saksi terlapor. Selanjutnya, kami lakukan penyidikan untuk memutuskan spanduk tersebut ada pelanggaran kampanye atau tidak," ujar Puadi.

Politik uang pada masa kampanye dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 1.

Pasal itu berbunyi, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."

Sementara larangan melibatkan pengurus RT dan RW dalam kampanye tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) huruf j.

Bunyinya: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan (j) rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com