JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 ketua RT di RW 011, Rawa Buaya, Jakarta Barat tak mau memberi keterangan kepada wartawan setelah memberikan klarifikasi selama dua jam di Kantor Bawaslu DKI di Jakarta Utara, Selasa (22/1/2019).
Para ketua RT itu diperiksa tim Bawaslu DKI dan Gakkumdu mulai pukul 15.30-17.30 WIB. Mereka langsung meninggalkan kantor Bawaslu tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Mereka menolak memberikan komentar terkait pemanggilan Bawaslu tersebut.
"Tanya yang di dalam saja (tim Bawaslu DKI)," kata salah satu Ketua RT.
Baca juga: Bawaslu DKI Panggil 11 Ketua RT yang Wajahnya Ada di Spanduk Caleg
Para ketua RT tersebut dipanggil Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang melibatkan anggota calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo.
Caleg dari Perindo itu memasang alat peraga kampanye berupa spanduk yang memuat foto 11 ketua RT di RW 011 Rawa Buaya.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, 11 Ketua RT dipanggil sebagai terlapor karena fotonya terpampang dalam spanduk caleg Partai Perindo. Selain itu ada satu ketua RT yang fotonya tidak terpampang dalam spanduk dipanggil sebagai saksi terlapor.
Puadi menyebutkan, dua belas ketua RT itu bukan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Bawaslu bersama Gakkumdu tetap meminta klarifikasi mereka.
"Sebenarnya ketua-ketua RT itu bukan PNS. Tapi, kami tetap harus mengklarifikasi laporan masyarakat terkait foto mereka yang terpampang pada spanduk salah satu caleg. Kami tanya apakah ada kegiatan politik uang atau tidak, kompensasinya apa bagi mereka sehingga foto mereka ada di spanduk," kata Puadi.
Bawaslu akan melakukan penyidikan selama 14 hari untuk memutuskan apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak.
"Kami sudah periksa pelapor, kemudian hari ini ada terlapor dan saksi terlapor. Selanjutnya, kami lakukan penyidikan untuk memutuskan spanduk tersebut ada pelanggaran kampanye atau tidak," ujar Puadi.
Politik uang pada masa kampanye dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 1.
Pasal itu berbunyi, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."
Sementara larangan melibatkan pengurus RT dan RW dalam kampanye tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) huruf j.
Bunyinya: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan (j) rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.