JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memanggil 11 ketua RT di RW 011 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/1/2019), untuk diklarifikasi soal laporan dugaan politik uang.
"Besok pukul 14.00 di Bawaslu, sudah kami undang 11 ketua RT," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi ketika dihubungi wartawan, Senin (21/1/2019).
Selain 11 ketua RT, Bawaslu juga akan memeriksa saksi pelapor. Adapun saksi yang dimaksud yakni satu-satunya ketua RT di RW 011 yang tidak terlibat dalam pelanggaran kampanye itu.
"Kita lihat apakah ada politik uang," ujar Puadi.
Baca juga: Foto Ketua RT Terpampang di Spanduk Caleg, Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang
Diberitakan sebelumnya, seorang calon anggota legislatif dari Partai Perindo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.
Caleg itu memasang alat peraga kampanye berupa spanduk yang memuat foto 11 ketua RT di RW 011 Rawa Buaya.
Politik uang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 523 berbunyi (1) setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Baca juga: Penjelasan Kadis Pendidikan Tangsel soal Dugaan Kampanye Terselubung Bawahannya
Sementara itu, larangan melibatkan RT dan RW dalam kampanye ada di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) Huruf j.
Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi: Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan (j) rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.