Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Minta Bawaslu Tindak Tegas jika Calegnya Terbukti Berkaitan dengan "Pembawa Pesan"

Kompas.com - 31/01/2019, 15:00 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menindak tegas jika calegnya terbukti berkaitan dengan beredarnya tabloid "Pembawa Pesan".

"Kalau bagi Bawaslu dianggap pelanggaran, sampaikan. Jangan (hanya) disampaikan caleg dari PDI-P. Tunjuk hidung siapa," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2018).

Gembong mengaku belum membaca konten tabloid tersebut. Namun, menurut dia, jika tabloid itu memuat fakta, tak jadi masalah.

"Kalau memang itu koran penyampaian hasil kinerja presiden, apa salahnya. Salahnya apa, kalau itu menyangkut masalah program yang sudah dikerjakan oleh presiden selama masa jabatannya. Kan enggak ada yang salah," kata Gembong.

Baca juga: Setelah Tabloid Indonesia Barokah, Kini Muncul Pembawa Pesan

Namun sebaliknya, jika terdapat pelanggaran atau hoaks dalam tabloid tersebut, ia meminta Bawaslu tegas mengusut caleg PDI-P yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI menerima laporan beredarnya tabloid Pembawa Pesan. Tabloid itu diedarkan ke rumah warga di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1/2019).

Tabloid itu memuat tentang sosok Presiden Joko Widodo. Cover edisi 1 menampilkan tulisan "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian".

Kemudian ada tulisan berjudul "Benarkah Rezim Jokowi Anti-Islam? Justru Jokowi Gandeng Ulama" dan "Jokowi Bela Kepentingan Asing dan Aseng? Justru Indonesia yang Menginvasi Cina".

Tabloid itu diantarkan ke rumah warga satu paket dengan panduan mencoblos yang menunjukkan caleg PDI-P nomor urut 11 DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan delapan.

Baca juga: Datangi Kantor Tabloid Pembawa Pesan, Panwaslu Jaksel Dapat Info Redaksi Sudah Pindah

Berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, caleg yang dimaksud adalah Findri Puspitasari.

"Tabloid ini ada dalam satu paket yang isinya itu bahan-bahan kampanye. Yang di dalamnya ada panduan mencoblos yang salah satu panduannya itu menunjuk salah satu caleg. Calegnya itu PDI-P nomor urut 11 DPRD dapil 8," kata Komisioner Panwaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Aziz.

Ardhana mengatakan, pihaknya berencana memanggil Findri terkait penyebaran tabloid ini.

"Kami mau manggil dalam rangka investigasi ya. Penelusuran dulu, mencari keterangan terkait tersebarnya tabloid itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com