JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menindak tegas jika calegnya terbukti berkaitan dengan beredarnya tabloid "Pembawa Pesan".
"Kalau bagi Bawaslu dianggap pelanggaran, sampaikan. Jangan (hanya) disampaikan caleg dari PDI-P. Tunjuk hidung siapa," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2018).
Gembong mengaku belum membaca konten tabloid tersebut. Namun, menurut dia, jika tabloid itu memuat fakta, tak jadi masalah.
"Kalau memang itu koran penyampaian hasil kinerja presiden, apa salahnya. Salahnya apa, kalau itu menyangkut masalah program yang sudah dikerjakan oleh presiden selama masa jabatannya. Kan enggak ada yang salah," kata Gembong.
Baca juga: Setelah Tabloid Indonesia Barokah, Kini Muncul Pembawa Pesan
Namun sebaliknya, jika terdapat pelanggaran atau hoaks dalam tabloid tersebut, ia meminta Bawaslu tegas mengusut caleg PDI-P yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI menerima laporan beredarnya tabloid Pembawa Pesan. Tabloid itu diedarkan ke rumah warga di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1/2019).
Tabloid itu memuat tentang sosok Presiden Joko Widodo. Cover edisi 1 menampilkan tulisan "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian".
Kemudian ada tulisan berjudul "Benarkah Rezim Jokowi Anti-Islam? Justru Jokowi Gandeng Ulama" dan "Jokowi Bela Kepentingan Asing dan Aseng? Justru Indonesia yang Menginvasi Cina".
Tabloid itu diantarkan ke rumah warga satu paket dengan panduan mencoblos yang menunjukkan caleg PDI-P nomor urut 11 DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan delapan.
Baca juga: Datangi Kantor Tabloid Pembawa Pesan, Panwaslu Jaksel Dapat Info Redaksi Sudah Pindah
Berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, caleg yang dimaksud adalah Findri Puspitasari.
"Tabloid ini ada dalam satu paket yang isinya itu bahan-bahan kampanye. Yang di dalamnya ada panduan mencoblos yang salah satu panduannya itu menunjuk salah satu caleg. Calegnya itu PDI-P nomor urut 11 DPRD dapil 8," kata Komisioner Panwaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Aziz.
Ardhana mengatakan, pihaknya berencana memanggil Findri terkait penyebaran tabloid ini.
"Kami mau manggil dalam rangka investigasi ya. Penelusuran dulu, mencari keterangan terkait tersebarnya tabloid itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.