Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Uang Palsu, Pelaku Bertransaksi di Warung dan Pom Bensin pada Malam Hari

Kompas.com - 31/01/2019, 18:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi menangkap enam orang pengedar uang palsu. Komplotan pengedar itu mencari untung dengan mengelabui warung hingga pombensin.

"Mereka biasanya membelanjakan (uang palsu) pada waktu malam hari," kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong, Kamis (31/1/2019).

Puluhan lembar uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Sekilas, uang palsu tersebut tampak asli. Jika dipegang dengan baik, baru terasa perbedaannya.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjam Uang Ditangkap

Selain itu, pengedar uang palsu kerap membelanjakan uang dengan pecahan Rp 20.000 agar tidak dicurigai korbannya. Salah seorang tersangka, IAT (19) bahkan bisa mendapat uang senilai uang palsu yang diedarkannya dengan modus minta tolong transfer via m-Banking.

"Mereka menggunakan segala cara. Yang jelas bagaimana uang palsu bisa secepatnya beredar," kata Tumpak.

Keuntungan membelanjakan uang palsu dibagi rata dengan pengedar lain dan pencetak uang.

Komplotan pengedar ini diketahui menerima uang palsu dari seorang pencetak berinisial OA. OA mencetak uang palsu sesuai permintaan pengedarnya. Ia beroperasi di rumahnya di daerah Bogor dengan mengandalkan printer, laptop, mesin laminating, dan kertas.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Salah seorang pengedar, bahkan mengaku rutin mengambil uang palsu dari OA sejak 2009 atau 10 tahun yang lalu.

"Kalau dulu (modus uang palsu) mencetak uang sebanyak-banyaknya. Kalau sekarang sesuai permintaan konsumen. Jadi mereka sudah beberapa kali ambil, sekali ambil Rp 10 juta," kata Tumpak.

Tumpak mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa dengan teliti setiap lembaran uang yang diterima.

Polisi menangkap enam pengedar dan masih memburu OA selaku pencetak. Keenam pengedar dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com