Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 4 Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Jakarta dan Tangerang

Kompas.com - 03/02/2019, 16:06 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk empat dari enam pelaku pencurian motor sadis di sebuah Apartemen di daerah Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pada awal Januari 2019, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pencurian motor di daerah Jakarta dan Tangerang.

"Kita lakukan penyelidikan, laporan kejadiannya dari November sampai Januari. Yang Muncul video viral di media sosial yang ada di Tambora. Kita penyelidikan ternyata dari tersangka ada 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) laporannya," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).

Argo menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berinisial DK, A, AAN, dan D, sedangkan AF dan SF masih diburu polisi. Para pelaku diketahui kelompok pencuri motor asal Lampung.

Baca juga: Mantan Montir Ini Curi Motor Hanya dengan Korek Api

Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.

Saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api. Ketika aksi pelaku ketahuan oleh korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.

"DK dan AAN yang curi motor, DK bawa Senpi dia yang ancam korban jika ketahuan aksinya. A dan D yang menunggu di atas motor sekaligus memantau TKP sekitar," ujar Argo.

Argo menambahkan, ketika akan ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Tangerang. Para pelaku memberi perlawanan kepada pihak kepolisian, sehingga para pelaku ditembak timah panas di kedua kaki.

Kemudian DK yang merupakan pemimpin dari kelompok tersebut meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu buah senjata api, delapan butir amunisi, tujuh buah handphone, dua unit sepeda motor, sepuluh kunci letter T, dua buah dompet, satu buah tang, satu buah pisau lipat, tujuh buah obeng, satu buah ATM, dua buah KTP, dan satu buah senter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com