Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jaktim Akan Rekrut 8.246 Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Kompas.com - 05/02/2019, 16:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur akan merekrut 8.246 orang pengawas TPS (tempat pemungutan suara).

Perekrutan 8.246 pengawas TPS ini direkrut sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Kota Jakarta Timur.

Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengungkapkan, perekrutan pengawas TPS tahun ini menemukan banyak tantangan.

"Hal ini berbeda dengan Pilkada 2017, perbedaaan mendasar dilihat dari meningkat nya jumlah TPS pada pemilu 2019. Namun pembentukan Pengawas TPS juga membuka ruang kepada Pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu serentak 2019," ujar Tami dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Baca juga: Bawaslu DKI Buka Rekrutmen 29.010 Pengawas TPS

Adapun pembukaaan pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 11–21 Februari 2019.

Untuk mendaftar, para calon cukup mendatangi Sekretariat Penwalu Kecamatan di kantor kecamatan masing-masing, atau mengunduh formulir di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http://goo.gl/NJqx1w.

Berikut persyaratan Pengawas TPS.

  1. WNI berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu


Dokumen yang disampaikan:

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Formulir Daftar Riwayat Hidup
  6. Formulir Surat Pernyataan. Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http: //goo.gl/NJqx1w.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com