Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Batal, Anies Tetap Lanjutkan Proses Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta

Kompas.com - 05/02/2019, 19:36 WIB
Nursita Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan proses untuk mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dari pihak swasta.

Pemprov DKI tetap menempuh langkah itu meskipun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air.

"Intinya adalah kita akan terus melaksanakan proses pengambilalihan apa yang menjadi kemarin kebijakan swastanisasi," ujar Anies di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2019).

Anies telah menugaskan BUMD Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya untuk berkomunikasi dengan pihak swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, dalam rangka membahas pengambilalihan pengelolaan air tersebut.

Menurut Anies, Palyja dan Aetra selama ini merespons positif terkait rencana Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan air di Jakarta.

"Mereka (swasta) merespons postif, kemarin memang pembicaraannya kan masih dalam konteks pelaksanaan keputusan MA. Kalau sekarang putusan MA-nya sudah dicabut, tetapi obrolan kemarin itu tetap akan kita teruskan," kata dia.

Palyja dan Aetra, lanjut Anies, memberikan respons positif karena dua operator pengelola air bersih itu juga ingin semua warga Jakarta memiliki akses terhadap air bersih.

Baca juga: Kami Apresiasi Komitmen Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Air, tetapi Jangan Tipu-tipu...

"Kita apresiasi pimpinan Palyja dan Aetra itu cara pandangnya cara pandang sebagai warga Indonesia yang ingin setiap warga terima air bersih," ucap Anies.

MA diketahui membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 30 November 2018. Putusan itu menganulir putusan MA tahun 2017.

MA mulanya memutuskan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 2017.

Kementerian Keuangan sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu relawan juru pemantau jentik (Jumantik) yang menjadi korban kekerasan di Jalan Haji Ali, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.<br /> <br /> Korban pun menceritakan peristiwa penganiayaan yang mereka alami. Korban mengaku jika pelaku tak terima saat relawan jumantik mendatangi rumahnya dan tiba-tiba menganiaya korban.<br /> <br /> Anies Baswedan menyayangkan penganiayaan terhadap relawan jumantik. Anies menegaskan jika akan terus mengawal kasus ini dan berharap pelaku mendapat ganjaran yang setimpal. Sebelumnya, tiga ibu relawan jumantik mendapat kekerasan berupa pukulan dari warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com