Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Tertelan, Dua Pria Rusak Mesin ATM Pakai Batu

Kompas.com - 08/02/2019, 13:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial SF (38) dan AS (36) merusak sebuah mesin ATM Mandiri di Rumah Sakit Ibu dan Anak Evasari, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2019) pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, perusakan mesin ATM disebabkan kartu ATM milik AS tertelan.

"Mereka melakukan perusakan karena kartu ATM-nya tertelan. Mereka sempat menghubungi pihak Bank Mandiri tapi enggak ada jawaban. Akhirnya mereka emosi dan merusak mesin ATM itu," ujar Rosiana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Rosiana menjelaskan, keduanya melakukan perusakan menggunakan batu conblock yang didapatkan dari lokasi sekitar mesin ATM. Peristiwa pengrusakan itu pun dilihat oleh petugas keamanan Rumah Sakit Evasari.

Baca juga: Bobol ATM, Lima Warga Bulgaria Ditangkap Polisi di Bali

Petugas keamanan tersebut sempat menegur kedua tersangka untuk berhenti melakukan perusakan. Namun, mereka tidak menghiraukan teguran dari petugas keamanan.

"Mereka bersama-sama merusak mesin ATM mengunakan batu conblock warna merah sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai lagi," ujar Rosiana.

"Lalu, petugas mendengar suara perusakan dari ruagan yang ada mesin ATM Bank Mandiri itu. Petugas sempat memberikan teguran tapi gak didengarkan. Oleh karena itu, petugas langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaka Putih," lanjut dia.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Cempaka Putih. Polisi juga telah memanggil dua petugas keamanan dan satu karyawan rumah sakit untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Nantinya, lanjut Rosiana, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah keduanya terlibat jaringan pembobol ATM.

"Kita masih lakukan pemeriksaan lagi, apakah terlibat jaringan lainnya," kata Rosiana.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com