Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Pengemudi Lihat Rute di GPS Sebelum Mulai Berkendara

Kompas.com - 11/02/2019, 13:39 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com —Para pengendara diimbau agar melihat rute dari perangkat navigasi global positioning system (GPS) sebelum mulai berkendara. 

Hal ini disampaikan terkait larangan menggunakan GPS saat berkendara di mana pelanggar akan dihukum denda dan penahanan. 

"Sanksi dendan Rp 750.000, kurungan tiga bulan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019). 

Baca juga: Pakai GPS Saat Berkendara Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 750.000

Ia menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283 yang mengatur tentang konsentrasi berkendara.

"Pak Dirlantas, kan, sudah komitmen juga itu atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak seluruhnya terkait dengan gugatan masalah GPS digunakan pada kendaraan bemotor," kata Herman.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan roda dua, tiga, maupun empat, yang kedapatan menggunakan GPS.

Herman menyebut, supaya tidak ditilang, pengendara dapat melihat jalur yang akan dilalui sebelum mulai berkendara. 

Saat hendak tancap gas, pengendara bisa langsung mematikan perangkat GPS miliknya. 

"Kalau enggak mau ambil risiko, misalnya dia mau menuju Blok M, (dari) Blok M dia mau jalan lurus ke Sudirman Thamrin, lihat saja ekornya (rutenya), sudah (lihat) matikan (GPS) lagi," ujar Herman.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang dilayangkan Toyota Soluna Community untuk uji materi terkait penggunaan GPS di ponsel ketika berkendara.

Penggunaan perangkat navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya.

Baca juga: Ojek atau Taksi Online Boleh Pakai GPS, tapi...

Penggunaan GPS diklaim akan merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi akan melakukan dua aktivitas sekaligus.

Atas dasar itu, polisi akan melakukan penindakan kepada para pengguna jalan yang masih kedapatan menggunakan GPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com