Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Ketum PSSI Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Kompas.com - 16/02/2019, 08:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Antimafia Bola menjadikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia yang tengah diusut polisi.

"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam.

Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, dan gelar perkara pada Kamis malam.

Baca juga: Joko Driyono Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah dokumen terkait pertandingan dan barang berupa sebuah laptop merek Apple warna perak beserta charger serta sebuah iPad warna perak beserta charger.

Ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), 4 bukti transfer (struk), 3 handphone warna hitam, 6 handphone, 1 bundel dokumen PSSI, dan 1buku catatan warna hitam.

Selain itu, juga ada 1 buku note kecil warna hitam, 2 flash disk, 1 bundel surat, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tablet merek Sony warna hitam.

Sebelum penggeledahan itu, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Jokdri kini juga dicegah untuk ke luar negeri. Menurut Argo, pencegahan keluar Indonesia terhadap Jokdri berlaku selama 20 hari ke depan.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.

Jokdri telah menjadi tersangka keempat dalam kasus perusakan barang bukti. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu pekan lalu.

Syahar menjelaskan, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sudah diberi garis polisi.

Tanggapan PSSI

Direktur Hubungan Media PSSI Gatot Widakdo mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus yang menimpa Jokdri. Gatot menyatakan belum bisa bicara banyak terkait penetapan Jokdri sebagai tersangka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com