Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Ketum PSSI Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Kompas.com - 16/02/2019, 08:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Antimafia Bola menjadikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia yang tengah diusut polisi.

"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam.

Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, dan gelar perkara pada Kamis malam.

Baca juga: Joko Driyono Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah dokumen terkait pertandingan dan barang berupa sebuah laptop merek Apple warna perak beserta charger serta sebuah iPad warna perak beserta charger.

Ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), 4 bukti transfer (struk), 3 handphone warna hitam, 6 handphone, 1 bundel dokumen PSSI, dan 1buku catatan warna hitam.

Selain itu, juga ada 1 buku note kecil warna hitam, 2 flash disk, 1 bundel surat, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tablet merek Sony warna hitam.

Sebelum penggeledahan itu, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Jokdri kini juga dicegah untuk ke luar negeri. Menurut Argo, pencegahan keluar Indonesia terhadap Jokdri berlaku selama 20 hari ke depan.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.

Jokdri telah menjadi tersangka keempat dalam kasus perusakan barang bukti. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu pekan lalu.

Syahar menjelaskan, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sudah diberi garis polisi.

Tanggapan PSSI

Direktur Hubungan Media PSSI Gatot Widakdo mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus yang menimpa Jokdri. Gatot menyatakan belum bisa bicara banyak terkait penetapan Jokdri sebagai tersangka.

Gatot menyebutkan, PSSI akan memberikan keterangan kepada media terkait hal tersebut dalam waktu dekat.

"Tunggu saja, nanti kami akan berikan keterangan resmi," kata Gatot.

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa, menegaskan, penetapan Jokdri sebagai tersangka tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor.

“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan ialah memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasaan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa seperti dilansir dari situs PSSI.org.

Jokdri sendiri baru saja diangkat menjadi Plt Ketua Umum PSSI untuk menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri pada 20 Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com