JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, pihaknya tidak menerima surat izin tembusan kegiatan yang dihadiri Doddy Akhmadsyah Matondang di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Doddy merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjadi viral di media sosial.
Doddy yang merupakan caleg daerah pemilihan (dapil) Tambora, Cengkareng, dan Kalideres tersebut senam sambil menginjak sajadah.
Baca juga: Bawaslu Periksa Caleg PDI-P yang Viral karena Senam Injak Sajadah
"Teman-teman pengawas di kecamatan juga telat (mengetahui) kegiatan ini. Ya, setelah ada laporan dari masyarakat baru tahu," ujar Abdul saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Barat, Kamis (21/2/2019).
Ia mengatakan, semua caleg harus izin terlebih dahulu sebelum berkampanye, termasuk kepada Bawaslu Jakarta Barat.
"Tapi, kami tidak menerima surat izinnya. Makanya, hari ini kami panggil banyak pihak mengumpulkan semua informasi, termasuk apakah yang bersangkutan itu datang sendiri, diundang, atau bagaimana," katanya.
Menurut rencana, Kamis ini, Bawaslu Jakarta Barat memeriksa Doddy terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.