JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zulficar Mochtar menyatakan, proses pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) tak membutuhkan waktu lama sepanjang persyaratannya lengkap.
"Tidak benar (butuh waktu lama). Proses perizinan SIPI cepat sepanjang dokumen yang diajukan lengkap dan informasi laporan kegiatan usaha/laporan kegiatan penangkapan (LKU/ LKP) yang disampaikan benar," kata Zulficar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/2/2019).
"Kalau seluruh dokumen dan informasi lengkap, harusnya 7-11 hari sudah rampung," ucap dia lagi.
Ia menanggapi nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang mengeluhkan proses pembuatan izin.
Baca juga: Pembuatan Surat Izin Bisa Berbulan-bulan, Kapal Nelayan Bersandar Lama di Muara Baru
Akibatnya, sejumlah nelayan tidak dapat melaut dan banyak kapal yang bersandar di tepi pelabuhan.
Salah satu pemilik kapal bernama Anto mengatakan, pembuatan SIPI membutuhkan waktu berbulan-bulan.
"Saya bisa memberikan sedikit informasi tentang perizinan selama yang sangat sulit. Banyak yang terhambat sehingga kapal-kapal banyak yang mangkrak di pelabuhan. (Proses perizinan) ada yang sampai tahunan, ada yang berbulan- bulan," kata Anto, Minggu.
Sementara itu, menurut Zulficar, informasi pada LKU dan LKP yang tidak benar menyebabkan pelaku usaha malas mengurus perizinan.
"Menyalahkan izin merupakan salah satu modus pelaku usaha perikanan. Sebagian malas mengurus izin, bila ditangkap atau ditanyakan, (pelaku usaha) menyalahkan proses perizinan," ujar Zulficar.
Baca juga: Angin Kencang Sebabkan Percikan Api Muncul Kembali dari Bangkai Kapal di Muara Baru
Berdasarkan data KKP tahun 2018, ada 1.085 permohonan pembuatan SIPI di Pelabuhan Muara Baru.
Dari jumlah itu, 879 di antaranya sudah selesai. "Dalam proses review LKU/LKP sebanyak 79, proses pembayaran pajak sebanyak 47, dan dokumen yang baru masuk dan verifikasi pemberkasan sebanyak 80," kata Zulficar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.