JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak pada Selasa (12/2/2019) dengan menangkap dua tersangka berinisial SS dan ST.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkir rumah sakit.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku (SS) berhasil diidentifikasi setelah yang bersangkutan menuju rumah sakit di daerah Sawah Besar. Saat yang bersangkutan ada di lobi rumah sakit, kemudian ditangkap oleh anggota reserse narkoba," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Ajudan Wakil Gubernur Maluku Saat Pesta Narkoba
Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram.
Argo menyebut, saat itu SS mendatangi rumah sakit untuk melakukan transaksi jual beli narkotika dengan tersangka ST di area parkir rumah sakit. Polisi pun menangkap ST di area parkir rumah sakit tersebut.
"Kemudian tersangka ST ini kita tangkap di parkiran. Kita menemukan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca," ungkap Argo.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka itu. Diketahui, SS tinggal di sebuah apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, ST tinggal di sebuah apartemen di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Argo mengatakan, polisi mengamankan narkotika jenis baru yakni Metoksetamina sebanyak 9.000 butir dari apartemen SS.
Baca juga: Pil Koplo Ditukar Hubungan Badan, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
"Setelah kita geledah ternyata kita menemukan Metoksetamina (MXE). Itu adalah (narkotika) jenis baru dan sudah diuji di laboratorium forensik (Labfor). Ada juga 874 gram sabu, 70 butir happy five, satu buah timbangan digital, satu buah sealer, dua buah bong, dan empat buah cangklong kaca," jelas Argo.
Adapun dari apartemen tersangka ST, polisi mengamankan 50 gram narkotika jenis sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir happy five, tiga buah cangklong kaca, satu buah bong, dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.