Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI soal Dugaan Korupsi PT TPPI

Kompas.com - 26/02/2019, 18:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Sudjarmanto di Ruang Sidang 3, PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Alasan MAKI Ajukan Praperadilan Kasus BLBI

Majelis hakim menilai, permohonan tersebut tidak masuk ke dalam ranah praperadilan.

"Mengenai permohonan yang diajukan pemohon tersebut, hakim mencermatinya dan memutuskan sebagaimana telah disimpulkan bahwa materi permohonan tersebut bukanlah materi kewenangan terhadap praperadilan," ujarnya. 

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan, pihaknya menuntut kasus dugaan korupsi PT TPPI segera disidangkan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap

Dalam permohonan praperadilan itu, MAKI mengajukan tiga tuntutan.

Pertama, MAKI meminta hakim memerintahkan Kapolri sebagai termohon satu untuk melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI ke Kejaksaan Agung.

Adapun, Kejaksaan Agung tercatat sebagai termohon dua.

Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai

"Untuk termohon dua menerima pelimpahan itu, lalu melanjutkan lagi perkaranya ke pengadilan. Untuk termohon tiga yakni KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Rizky.

MAKI akan mengajukan permohonan praperadilan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami segera mengajukan praperadilan lagi. Rencananya 1-3 bulan ke depan," ujarnya.

Baca juga: Menteri ESDM: Beroperasinya TPPI Bisa Perkuat Rupiah

Adapun, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar Amerika Serikat.

Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.

Baca juga: Bareskrim Periksa Pemegang Saham TPPI sebagai Saksi Korupsi Kondensat

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi kondensat telah lengkap (P21) pada Januari 2018. 

Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, Raden Priyono, dan Djoko Harsono ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com