JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mangga Dua Court dan Apartemen Puri Garden mengajukan permohonan intervensi terkait uji materi atas sejumlah peraturan soal rumah susun kepada Mahkamah Agung, Senin (4/3/2019).
Vera Soemarwi, kuasa hukum kedua pengurus itu menyatakan, kliennya mengajukan permohonan intervensi sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan dua peraturan yang sedang dalam gugatan.
Baca juga: Ombudsman DKI Terima 20 Laporan Maladministrasi Tata Kelola Rusun
"Kami menyerahkan jawaban dari pihak terkait langsung, yaitu pemilik dan penghuni rumah susun dari Mangga Dua Court dan juga dari Puri Garden," kata Vera kepada wartawan di Mahkamah Agung, Senin sore.
Vera menjelaskan, kedua kliennya itu merasa terbantu dengan adanya Permen PUPR Nomor 23/2018 tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang tengah dalam gugatan.
Permohonan intervensi itu diajukan untuk menunjukkan bahwa Permen dan Pergub tersebut telah sesuai dengan kebutuhan para pengurus P3SRS.
Menurut Vera, kedua peraturan itu telah menjawab ketidakadilan dan memberikan kepastian hukum bagi prinsip pengelolaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Rusun, yaitu pengelolaan dipegang oleh pemilik dengan aspek transparansi dan berkeadilan.
Baca juga: Ketika Gubernur DKI Dengarkan Keluhan Penghuni Rusun...
"Kedua peraturan tersebut sudah memenuhi aspek keadilan bagi mereka, dan P3SRS yang dibentuk oleh MDC dan Puri Garden sudah sesuai dengan Pergub dan (Peraturan Menteri) PUPR," ujar Vera.
Diberitakan sebelumnya, Pergub dan Permen di atas digugat oleh Real Estate Indonesia dan seorang notaris bernama Sutriano Tampubolon.
"Bukan hanya Pergub, tetapi Permen (peraturan menteri) juga digugat," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.