JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019) siang nanti, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap PT Sedayu. Hal itu telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa pagi.
"Hari ini ada aganda pemeriksaan terhadap Bapak Alex Asmasoebrata," kata Argo saat dikonfirmasi.
Rencananya, Alex akan diperiksa di Direskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB sebagai saksi terlapor.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Alex Asmasoebrata
Alex telah menyatakan akan hadir di Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan siang nanti setelah sebelumnya hanya mengirimkan sembilan orang kuasa hukum pada pemeriksaan 14 Februari lalu.
"Sesuai panggilan kepolisian Polda Metro saya akan hadir di Direskrimsus Cyber pada hari Selasa 5 Maret 2019 jam 13.00 WIB," kata Alex dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Alex di laporkan PT Sedayu pada 28 Januari 2019 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Alex diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.