JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata tidak datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sembilan orang kuasa hukum Alex yang datang mewakilinya untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Kamis sekitar pukul 11.00, telah datang sembilan orang kuasa hukum dari saudara Alex. Kedatangan mereka hanya 10 menit, kemudian mereka meninggalkan kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis.
Argo menjelaskan, kedatangan tim kuasa hukum Alex bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan yang menjerat kliennya.
Mereka juga datang sebagai perwakilan Alex untuk memberikan klarifikasi.
Namun, mereka tidak dapat menjawab pertanyaan tim penyelidik sehingga penyelidik akan mengagendakan kembali pemanggilan Alex.
Baca juga: Polisi Sebut Pemanggilan Alex Asmasoebrata Sudah Sesuai Prosedur
"Saat penyelidik bertanya apakah (tim kuasa hukum) ada yang mengetahui kronologis perkara, tidak ada yang bisa menjeleskan. Mereka juga tidak dapat memastikan kapan saudara Alex bisa memenuhi undangan (pemanggilan)," kata dia.
Adapun, Alex dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik terkait laporan terhadapnya.
Pelapor Alex tercatat bernama PT Sedayu.
Baca juga: Polisi Panggil Mantan Pembalap Alex Asmasoebrata Terkait Kasus UU ITE
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2019 dengan nomor laporan LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Alex dilaporkan berdasarkan Pasal 35 dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.