JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RA, pegawai kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (6/3/2019) hari ini.
Gugatan itu dilayangkan RA ke PN Jaksel pada Kamis (31/1/2019) lalu. Adapun pihak tegugat dalam perkara perdata itu adalah mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Syafri diketahui merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap RA. Pengacara RA, Heribertus Hartojo mengatakan, kliennya menggugat Syafri membayar kerugian imateriel sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiel.
Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando
Pengacara RA lainnya, Shinta Halim menjelaskan, gugatan dengan nominal itu dilayangkan karena klien mereka merasa trauma dan harga dirinya telah hancur.
"Dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," kata Shinta.
Selain Syafri, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman juga turut menjadi tergugat.
Heribertus menyampaikan, kliennya menggugat tiga orang itu untuk bersama-sama membayar kerugian materiel Rp 3,7 juta dan kerugian imateriel Rp 1 triliun.
Guntur dan Aditya turut digugat karena dinilai melindungi Syarif sebagai terduga pelaku pelecehan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.
RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh Syafri selama periode April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, Syafri membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.
Syafri kini telah memutuskan mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.